SNI

Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan berlaku di Indonesia. SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan.

Kemudian, agar mendapatkan sertifikasi SNI, ada sejumlah dokumen dan syarat yang harus pelaku usaha penuhi, antara lain:

  1. Fotokopi Akte Notaris Perusahaan.
  2. Fotokopi SIUP, TDP. Kenali lebih jauh apa itu SIUP!
  3. Kemudian, fotokopi NPWP. Simak panduan lengkap membuat NPWP!
  4. Surat Pendaftaran Merek dari Dirjen HAKI / Sertifikat merek.
  5. Surat Pelimpahan Merek atau kerjasama antara pemilik merek dengan pengguna merek (Hanya jika merek bukan milik sendiri).
  6. Bagan Organisasi yang Pimpinan sahkan.
  7. Surat Penunjukkan Wakil Manajemen dan Biodatanya.
  8. Surat Permohonan SPPT SNI.
  9. Angka Pengenal Importir (API) (bila bukan produsen).
  10. Fotokopi Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001.

Dokumen Teknis

  1. Pedoman Mutu yang telah disahkan.
  2. Diagram Alir Proses Produksi.
  3. Daftar Peralatan Utama Produksi.Daftar Bahan Baku Utama dan Pendukung Produksi.
  4. Kemudian, Daftar Peralatan Inspeksi dan Pengujian.

Salinan Dokumen Panduan Mutu dan Prosedur Mutu.

whatsapp-mobile-button.png