KAN memberikan akreditasi kepada Lembaga Sertifikasi, Laboratorium, Lembaga Inspeksi, Penyedia Uji Profisiensi dan Produsen Bahan Acuan. KAN adalah anggota penuh Pacific Accreditation Cooperation – PAC, International Accreditation Forum – IAF, Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation – APLAC, and International Laboratory Accreditation Cooperation – ILAC.
KAN mendapat pengakuan internasional melalui IAF / PAC Multilateral Recognition Arrangement (MLA) untuk akreditasi Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan, Lembaga Sertifikasi Produk dan Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan, serta mendapat pengakuan PAC MLA untuk Lembaga Sertifikasi Person. KAN juga mendapat pengakuan internasional melalui ILAC / APLAC Mutual Recognition Arrangement (MRA) untuk akreditasi Laboratorium Pengujian, Laboratorium Kalibrasi, Laboratorium Medik dan Lembaga Inspeksi.
Syarat Ijin KAN :
Prosedur Akreditasi KAN
1.Registrasi online
Tahap pertama, pengelola harus mengakse akreditasi.bsn.go.id kemudian mengisi data LPK sesuai ketentuan yang ada di dalam website. Anda harus menginput alamat email terlebih dahulu sebagai tahap awal.
2. Konfirmasi
Ketika registrasi berhasil dilakukan, Anda seharusnya mendapatkan email yang berisi username dan password agar bisa login melalui website akreditasi.bsn.go.id. Cek terlebih dahulu apakah username dan password Anda sesuai jika diinput ke dalam sistem website.
3. Upload dokumen permohonan
Jika login Anda berhasil anda bisa menginput dokumen dan upload informasi. LPK bisa memproses ini dalam waktu 1 bulan, tehitung sejak mendapat email konfirmasi (username dan password).
4. Uji kelayakan
Staff KAN yang bertugas sudah bisa mengecek dokumen perusahaan Anda bila dokumen sudah lengkap dan disubmit. Proses ini membutuhkan waktu 6 bulan, untuk memastikan apakah dokumen Anda lengkap?
Tim audit KAN membutuhkan waktu 6 bulan karena begitu banyak laboratorium yang harus diakreditasi. Semua formulir datang dari seluruh penjuru Indonesia, sementara berkas yang diserahkan butuh dicek orisinalitasnya.
5. PembayaranJika sudah dinyatakan lengkap, selanjutnya Anda bisa membayar asesmen akreditasi.
6. Kunjungan lapangan
Tim asesmen akn mengunjungi laboratorium Anda untuk melihat secara langsung, membuktikan kompetensi secara keseluruhan. Mulai dari memastikan legalitas lembaga laboratorium Anda, proses pengecekan sampling, hingga orang-orang yang terlibat di dalamnya.
7. Perbaikan dan verifikasi
LPK bisa melakukan perbaikan setelah mendapat hasil ketidaksesuaian asesmen lapangan, dengan cara melampirkan bukti tindakan perbaikan. Verifikasi Tindakan Perbaikan bisa dilakukan oleh tim asesmen, sementara tindakan perbaikan bisa dilakukan saat 3 bulan awal. Bagi tindakan perbaikan yang hendak melakukan re-akreditasi, surveilen atau perluasan ruang lingkup bisa melakukannya sejak 2 bulan.
8. Hasil Hasil kajian asesmen akan dirundingkan melalui rapat panitia teknis, yang selanjutnya diproses kepada KAN Council. Sementara keputusan akreditasi ditetapkan dalam rapa KAN Council. Hasil akhir akan terdata dalam surat keputusan, sertifikat, dan lampiran yang akan dikirimkan ke laboratorium Anda.