Jika Anda sedang berencana memulai usaha di bidang makanan atau minuman, salah satu hal yang wajib diperhatikan adalah legalitas produk Anda. Di Indonesia, produk pangan olahan skala kecil hingga menengah memerlukan Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Sertifikat ini menjadi bukti bahwa produk Anda telah memenuhi standar keamanan pangan dan layak dikonsumsi oleh masyarakat.Â
Namun, tidak semua produk wajib memiliki sertifikat PIRT. Beriku adalah beberapa jenis produk yang wajib mengurus sertifikat PIRTÂ
- Makanan olahan : Semua jenis makanan yang diolah dirumah, seperti kue, kripik dan makanan ringan lainnya, harus memiliki sertifikat PIRT. Ini termasuk produk yang menggunakan bahan baku segar yang diolah menjadi makanan siap saji.
- Minuman : Produk minuman, baik yang beralkohol maupun non alkohol, juga termasuk dalam kategori yang wajib memiliki sertifikat PIRT. Contohnya adalah jus buah, minuman herbal dan minuman kemasan.Â
- Bahan Pangan : Produk yang diproduksi untuk dijual sebagai bahan pangan, seperti bumbu, saus dan rempah rempah, juga harus terdaftar PIRT. Ini penting untuk memastikan bahwa bahan tersebut aman untuk dikonsumsi.
- Makanan Instan dan Siap Saji : Produk seperti mie instan homemade, rendang instan, atau sambal kemasan buatan rumahan juga wajib mengurus PIRT. Produk-produk ini sering disimpan dalam waktu lama, sehingga perlu jaminan keamanan pangan.Â
- Produk Kue dan Roti : Semua jenis kue, roti dan pastri yang diproduksi dirumah harus memiliki sertifikat PIRT. Ini termasuk produk yang dijua secara online maupun offline.Â
- Produk Olahan Daging dan Ikan : Bakso, abon, nugget rumahan, hingga olahan ikan seperti amplang dan otak-otak juga harus melalui sertifikasi PIRT. Produk berbahan hewani rentan terhadap kerusakan, sehingga perlu jaminan keamanan produksi.
- Makanan Tradisional : Makanan khas daerah yang diproduksi secara rumahan, seperti krupuk, dodol dan makanan tradisonal lainnya, juga wajib mengurus sertikat PIRT.Â
- Produk Olahan Buah dan Sayur : Olahan buah seperti selai, manisan, asinan, atau sari buah dan produk sayur seperti acar dan pickles juga termasuk kategori yang wajib memiliki PIRT.Â
Proses Pengurusan Sertifikat PIRTÂ
Untuk mengurus sertifikat PIRT, pelaku usaha perlu mengikuti beberapa langkah antara lain :
- Persiapan Dokumen : Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti identitas pemilik usaha, surat izin usaha dan informasi tentang produk yang akan di daftarkan.
- Pengajuan Permohonan : Ajukan permohonan sertifikat PIRT ke instansi terkait, biasanya dinas kesehatan atau Badan POM setempat.
- Inspeksi Produk : Setelah pengajuan, petugas akan melakukan inspeksi terhadap produk dan tempat produksi untuk memastikan bahwa semua memenuhi standar yang ditetapkan.
- Penerbitan Sertifikat : Jika semua syarat terpenuhi, sertifikat PIRT akan diterbitkan dan berlaku selama 5 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan.Â
Kesimpulan
Mengurus PIRT bukan hanya kewajiban, tetapi juga langkah penting untuk membangun kepercayaan konsumen. Dengan memiliki sertifikasi PIRT, Anda menunjukkan bahwa produk Anda aman, berkualitas, dan siap bersaing di pasaran. Jadi, pastikan produk Anda termasuk dalam daftar yang memerlukan PIRT dan segera urus legalitasnya!