Sertifikasi Halal merupakan aspek penting bagi perusahaan yang memproduksi barang konsumsi, terutama di Indonesia, negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Sertifikat ini memastikan bahwa produk yang dihasilkan telah memenuhi standar syariat Islam, termasuk kebersihan, keamanan, dan kehalalan bahan baku serta proses produksi.
Namun, masih ada banyak perusahaan yang belum memiliki sertifikasi Halal. Hal ini dapat berdampak pada kepercayaan konsumen, legalitas, dan peluang pasar.Â
Risiko Tidak Memiliki Sertifikasi Halal
- Hilangnya Kepercayaan Konsumen Muslim:Â
Konsumen Muslim cenderung memilih produk yang telah terjamin kehalalannya. Tanpa sertifikasi halal, perusahaan berisiko kehilangan segmen pasar yang signifikan ini. Dalam negara dengan mayoritas Muslim, ini bisa berarti kehilangan pangsa pasar yang besar.
- Pembatasan Ekspor:Â
Produk tanpa sertifikasi Halal sulit masuk ke pasar modern, seperti supermarket besar atau e-commerce terkemuka, karena banyak platform ini mensyaratkan label Halal. Selain itu, ekspor ke negara-negara dengan mayoritas Muslim juga menjadi sulit tanpa sertifikasi.
- Risiko Hukum dan Sanksi:
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan semua produk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan barang lain yang beredar di Indonesia untuk memiliki sertifikasi Halal. Tanpa sertifikasi, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif atau denda.Â
- Persaingan yang Kalah dengan Kompetitor
Dipasar kompetitif, perusahaan yang tidak memiliki sertifikasi halal akan kalah saing dengan perusahaan lain yang menawarkan produk serupa dengan jaminan halal.Â
Langkah untuk Mendapatkan Sertifikasi Halal
a. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
- Izin usaha, seperti SIUP atau NIB.
- Daftar bahan baku yang digunakan dalam produksi.
- Diagram alir proses produksi.
- Informasi pemasok bahan baku.
b. Ajukan Permohonan ke BPJPH
Pengajuan sertifikasi dilakukan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) secara online melalui sistem yang telah disediakan.
c. Proses Audit oleh LPH
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan melakukan inspeksi untuk memastikan bahwa bahan baku, proses produksi, hingga kebersihan fasilitas sesuai dengan standar Halal.
d. Penetapan Kehalalan oleh MUI
Setelah audit selesai, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan fatwa Halal berdasarkan hasil pemeriksaan LPH.
e. Penerbitan Sertifikat Halal
Jika semua proses terpenuhi, BPJPH akan mengeluarkan sertifikat Halal resmi untuk produk perusahaan.
Tips untuk Perusahaan yang Belum Memiliki Sertifikasi Halal
- Edukasi Internal: Tingkatkan pemahaman staf dan manajemen tentang pentingnya sertifikasi Halal.
- Manfaatkan Program Pemerintah: Banyak program pendampingan dan subsidi dari pemerintah untuk membantu UKM mendapatkan sertifikasi Halal.
- Bekerja Sama dengan Konsultan: Jika prosesnya terasa rumit, gunakan jasa konsultan yang berpengalaman dalam pengajuan sertifikasi Halal.
- Pastikan Kepatuhan Sejak Awal: Mulailah menggunakan bahan baku yang sudah bersertifikat Halal dan pastikan proses produksi sesuai standar syariat.
Kesimpulan
Sertifikasi Halal bukan hanya tentang memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas. Bagi perusahaan yang belum memilikinya, segera ambil langkah untuk memulai proses sertifikasi. Dengan persiapan yang baik dan komitmen terhadap standar Halal, perusahaan dapat meningkatkan daya saing dan meraih kesuksesan di pasar yang lebih luas.