Di era digitalisasi ini, dunia usaha di Indonesia mengalami transformasi signifikan dengan hadirnya Sistem Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA). Salah satu komponen penting dalam OSS RBA adalah Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Apa itu SPPL?
SPPL merupakan dokumen yang dibuat oleh penanggung jawab usaha yang berisi pernyataan kesanggupan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Manfaat SPPL di OSS RBA:
- Memudahkan Perizinan Usaha: SPPL menjadi salah satu dokumen yang diperlukan dalam proses perizinan usaha melalui OSS RBA. Hal ini tentunya mempermudah dan mempercepat proses perizinan bagi pelaku usaha.
- Meningkatkan Kepatuhan Terhadap Aturan Lingkungan: Dengan membuat SPPL, pelaku usaha menyatakan komitmennya untuk mengelola dan memantau lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lingkungan dan meminimalkan dampak negatif usaha terhadap lingkungan.
- Mendukung Pelestarian Lingkungan Hidup: SPPL mendorong pelaku usaha untuk menerapkan praktik usaha yang ramah lingkungan. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Kegunaan SPPL di OSS RBA:
- Sebagai dasar penerbitan NIB (Nomor Izin Berusaha): SPPL menjadi salah satu syarat wajib untuk mendapatkan NIB bagi usaha yang tidak wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL.
- Sebagai dasar pengawasan: SPPL dapat digunakan sebagai dasar pengawasan oleh instansi terkait terhadap pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh pelaku usaha.
- Sebagai alat untuk meningkatkan kesadaran lingkungan: SPPL mendorong pelaku usaha untuk lebih sadar akan pentingnya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Kesimpulan:
SPPL di era OSS RBA merupakan instrumen penting untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan lingkungan hidup, mempermudah perizinan usaha, dan mendukung pelestarian lingkungan hidup. Dengan memahami pengertian, kegunaan, dan manfaatnya, pelaku usaha dapat memanfaatkan SPPL dengan optimal dalam menjalankan usahanya.