Melaksanakan Pelaporan LKPM OSS

Sejak 1 Juni 2022, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) wajib dilaporkan secara daring melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Bagi para pelaku usaha, LKPM OSS menjadi langkah penting untuk memenuhi kewajiban dan mengoptimalkan pemanfaatan platform OSS.

Apa itu LKPM OSS?

LKPM OSS adalah sistem pelaporan elektronik yang digunakan untuk menyampaikan informasi terkait kegiatan penanaman modal kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pelaporan ini dilakukan secara berkala, sesuai dengan jenis usaha dan skala usaha yang dimiliki.

Siapa yang Wajib Melaporkan LKPM OSS?

Kewajiban pelaporan LKPM OSS mengikat seluruh pelaku usaha di Indonesia, termasuk:

  • Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
  • Usaha Menengah
  • Usaha Besar
  • Penanaman Modal Asing (PMA)

Manfaat Pelaporan LKPM OSS:

Pelaporan LKPM OSS tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha, antara lain:

  • Mempermudah pemantauan kegiatan penanaman modal oleh BKPM
  • Sebagai dasar evaluasi kebijakan penanaman modal
  • Sumber informasi untuk penyusunan statistik penanaman modal
  • Bahan pertimbangan dalam pemberian insentif dan kemudahan berusaha

Cara Melaporkan LKPM OSS:

Pelaporan LKPM OSS dapat dilakukan dengan mudah melalui langkah-langkah berikut:

  1. Akses OSS melalui https://oss.go.id/
  2. Masuk dengan akun yang terdaftar
  3. Pilih menu “Pelaporan”
  4. Klik “Laporan LKPM”
  5. Pilih periode pelaporan yang sesuai
  6. Lengkapi data yang diperlukan
  7. Periksa kembali data yang telah diisi
  8. Kirim laporan

Panduan lengkap mengenai pelaporan LKPM OSS dapat diakses melalui:

Tips Melaporkan LKPM OSS Tepat Waktu:

  • Catat jadwal pelaporan sesuai dengan jenis dan skala usaha Anda
  • Siapkan data yang diperlukan jauh-jauh hari
  • Lakukan simulasi pelaporan sebelum batas waktu pelaporan
  • Segera laporkan jika menemukan kendala

Kewajiban dan manfaat LKPM OSS harus dipahami dan dijalankan dengan baik oleh seluruh pelaku usaha. Dengan pelaporan yang tepat waktu dan akurat, pelaku usaha berkontribusi dalam mendukung iklim investasi yang kondusif dan mendorong kemajuan ekonomi nasional.

Mari jadikan LKPM OSS sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab bersama dalam membangun Indonesia yang maju dan sejahtera!