Apa itu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, PPIU adalah biro perjalanan wisata yang telah mendapat izin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah. Oleh karena itu, untuk dapat memiliki akses memberangkatkan jamaah umroh sebagai syarat jalankan usaha travel secar legal, pihak travel harus mendaftarkan bironya kepada Kementerian Agama selaku instansi yang berwenang terhadap perjalanan ibadah umroh dan haji. Izin ini dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan tentunya salah satu syarat untuk mendapatkannya yaitu pemilik usaha harus memiliki dokumen yang lengkap terhadap legalitas usaha yang dijalankan.
Syarat Jalankan Usaha Travel Umroh Secara Legal
Saat ini, peluang usaha di bidang biro jasa travel umroh khususnya di Indonesia kembali bergairah dan cukup menjanjikan. Hal ini lantaran tingginya minat umat muslim untuk menunaikan ibadah haji dan umroh. Bila Anda tertarik untuk memulai atau bahkan membuka cabang bisnis travel umroh, peluangnya masih terbuka lebar. Namun, untuk menjalankan usaha travel umroh secara legal Anda harus memiliki izin operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah. Hal ini karena PPI jadi syarat jalankan usaha travel secara legal. Jika ingin mendapatkan izin operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU terdapat beberapa syarat yang harus di penuhi.
1. Persyaratan Administrasi
- Badan Hukum: PPIU harus berbentuk badan hukum, misalnya Perseroan Terbatas (PT).
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Memiliki NIB yang terdaftar di OSS (Online Single Submission).
- Akta Pendirian: Akta pendirian perusahaan yang mencantumkan bidang usaha di sektor perjalanan ibadah umrah.
- NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan.
- Domisili: Surat keterangan domisili perusahaan.
- Sertifikat Usaha Pariwisata: Sertifikasi dari instansi berwenang.
- Laporan Keuangan: Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik untuk dua tahun terakhir.
2. Persyaratan Operasional
- Modal Disetor: Memiliki modal minimal Rp 1 miliar.
- Kerja Sama dengan PIHK: Menjalin kerja sama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan mitra di Arab Saudi yang diakui pemerintah Arab Saudi.
- Kantor dan Infrastruktur: Memiliki kantor tetap yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana memadai, termasuk sistem informasi yang terkoneksi dengan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH) milik Kementerian Agama.
3. Persyaratan Personalia
- Direktur dan Pengurus: Tidak pernah terlibat tindak pidana yang terkait dengan penyelenggaraan perjalanan umrah.
- SDM yang Kompeten: Memiliki staf yang memahami penyelenggaraan ibadah umrah.
4. Persyaratan Legal
- Izin dari Kementerian Agama: Mengajukan permohonan izin operasional ke Kementerian Agama dengan melampirkan semua dokumen persyaratan.
- Rekomendasi dari Kemenag Provinsi: Mendapatkan rekomendasi dari kantor Kementerian Agama di tingkat provinsi.
5. Persyaratan Khusus
- Jaminan Bank (Bank Garansi): Menyediakan bank garansi untuk menjamin pelaksanaan umrah sesuai dengan peraturan.
- Kerja Sama dengan Maskapai: Memiliki kerja sama dengan maskapai penerbangan yang memiliki rute langsung ke Arab Saudi.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, perusahaan harus melalui proses evaluasi dan verifikasi oleh Kementerian Agama sebelum mendapatkan izin sebagai PPIU. Pastikan selalu mengikuti peraturan terbaru, karena regulasi dapat berubah sewaktu-waktu.
Daftar kantor cabang yang berada di bawah manajemen organisasi klien (bila ada)