Biaya Pembuatan Paspor Naik Mulai Desember 2024

Mulai Desember 2024, biaya pembuatan paspor di Indonesia akan mengalami kenaikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Perubahan ini mencakup paspor biasa maupun elektronik dengan masa berlaku yang lebih fleksibel, hingga 10 tahun, dibandingkan sebelumnya yang hanya lima tahun. Perubahan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi administrasi paspor, serta memberikan pilihan yang lebih fleksibel bagi masyarakat yang sering bepergian

Rincian Biaya Paspor Baru:

  • Paspor biasa non-elektronik:
      • Masa berlaku 5 tahun: Rp350.000
      • Masa berlaku 10 tahun: Rp650.000
  • Paspor elektronik:
      • Masa berlaku 5 tahun: Rp650.000
      • Masa berlaku 10 tahun: Rp950.000
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP):
      • Untuk WNI: Rp100.000
      • Untuk warga asing: Rp150.000
  • Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: 
    • Rp1.000.000​ 

Harga paspor yang berlaku saat ini

Selama Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 belum diterapkan, biaya pembuatan paspor masih mengikuti tarif yang tercantum dalam PP RI Nomor 28 Tahun 2019. 

Berikut adalah rincian tarif yang berlaku saat ini untuk berbagai jenis layanan paspor. 

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000 per buku
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000 per buku
  • Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1.000.000
  • Biaya beban penggantian paspor 48 halaman karena hilang: Rp1.000.000
  • Biaya beban penggantian paspor 48 halaman karena rusak: Rp500.000
  • SPLP untuk Warga Negara Indonesia: Rp100.000 per buku
  • SPLP untuk orang asing: Rp150.000 per buku

 

Untuk prosedur pembuatan paspor Indonesia masih sama seperti sebelumnya. Pemohon hanya perlu menyiapkan berkas sebagai berikut : 

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Dokumen identitas tambahan, seperti Akta Kelahiran, Buku Nikah atau Akta Perkawinan, Ijazah, atau Surat Baptis
  4. Surat Pewarganegaraan Indonesia, jika pemohon adalah warga negara asing yang mendapatkan status WNI melalui naturalisasi atau pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai undang undang
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang, khusus bagi pemohon yang telah resmi mengganti nama 
  6. Paspor biasa lama, jika pemohon sudah memiliki paspor biasa sebelumnya

Perlu diingat bahwa pemohon harus membawa berkas persyaratan asli dan bukan hanya fotocopy atau hasil scan file digital pada saat pengajuan paspor untuk memudahkan verifikasi dokumen. 

Perubahan dan Implikasi

Kenaikan biaya ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pelayanan keimigrasian dan meningkatkan kualitas paspor. Dengan masa berlaku yang lebih panjang untuk opsi tertentu, pengguna bisa mendapatkan kemudahan dan efisiensi dalam pengelolaan dokumen perjalanan mereka.

Namun, biaya yang lebih tinggi ini diperkirakan akan berdampak pada anggaran masyarakat yang sering bepergian, terutama bagi mereka yang membutuhkan paspor elektronik untuk keperluan visa dan perjalanan internasional​

Jika Anda berencana membuat atau memperbarui paspor, persiapkan dokumen seperti KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya. Kenaikan tarif ini akan berlaku efektif mulai Desember 2024, sehingga ada baiknya untuk mengatur pengajuan sebelum tanggal tersebut jika memungkinkan.