Arab Saudi Keluarkan Empat Aturan Baru Jelang Musim Haji 2025

Arab Saudi Keluarkan Empat Aturan Baru Jelang Musim Haji 2025

Jeddah — Menjelang pelaksanaan ibadah haji 1446 H/2025 M, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan sejumlah kebijakan penting yang wajib dipatuhi oleh seluruh jemaah dan penyelenggara perjalanan ibadah. Hal ini disampaikan oleh Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, pada 14 April 2025.

1. Batas Akhir Umrah
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menetapkan bahwa jemaah umrah tidak lagi diperbolehkan masuk ke Arab Saudi sejak 13 April 2025. Sementara itu, jemaah yang sudah berada di dalam Kerajaan wajib meninggalkan negara tersebut paling lambat 29 April 2025. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi, termasuk denda hingga 100.000 riyal Saudi bagi penyelenggara yang tidak melaporkan keterlambatan jemaah.

2. Larangan Masuk Makkah Tanpa Visa Haji
Mulai 29 April 2025, hanya mereka yang memiliki visa haji atau izin resmi yang diperbolehkan masuk ke kota Makkah. Warga ekspatriat bahkan sudah mulai dilarang masuk sejak 23 April 2025. Izin masuk dapat diajukan melalui platform Absher atau Muqeem.

3. Penangguhan Izin Umrah via Nusuk
Pemerintah juga menangguhkan penerbitan izin umrah melalui aplikasi Nusuk mulai 29 April hingga 10 Juni 2025. Penangguhan ini berlaku bagi warga Saudi, warga negara Teluk (GCC), ekspatriat, dan pemegang visa lainnya.

4. Larangan Hotel Terima Tamu Tanpa Visa Haji
Seluruh hotel di Makkah dilarang menerima tamu tanpa visa haji atau izin resmi selama musim haji, mulai 29 April hingga akhir musim haji 2025.

Sementara itu, Pemerintah Indonesia melalui Ditjen PHU Kemenag telah menjadwalkan keberangkatan jemaah haji Indonesia dimulai pada 2 Mei 2025, dengan masuk asrama haji sehari sebelumnya.