Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran berhaji menggunakan visa non-haji, terutama menjelang musim haji 1446 H / 2025 M. Pemerintah Arab Saudi saat ini semakin memperketat pengawasan terhadap jemaah yang datang ke Tanah Suci menggunakan visa selain visa haji resmi.
Visa Non-Haji Bukan untuk Ibadah Haji
Visa kunjungan, visa ziarah, visa bisnis, atau visa lainnya bukan diperuntukkan bagi pelaksanaan ibadah haji. Menggunakan visa non-haji untuk berhaji dianggap pelanggaran oleh otoritas Arab Saudi dan bisa berdampak serius, termasuk deportasi, denda, hingga larangan masuk ke Saudi selama beberapa tahun.
Pengetatan dan Pengawasan Ketat oleh Pemerintah Saudi
Pemerintah Arab Saudi menerapkan sistem keamanan yang ketat menjelang dan selama musim haji. Jemaah yang tidak memiliki visa haji resmi tidak akan diizinkan memasuki kawasan Makkah, termasuk akses ke tempat-tempat vital seperti Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak kasus jemaah yang tertahan atau dipulangkan karena tidak memiliki dokumen resmi. Kemenag menegaskan bahwa pihak Kerajaan Saudi memiliki sistem pelacakan dan pengawasan digital yang sangat canggih untuk mendeteksi penyalahgunaan visa.
Imbauan kepada Masyarakat
Kemenag mengimbau masyarakat untuk:
-
Tidak tergiur tawaran berhaji dengan biaya murah menggunakan visa non-haji.
-
Memastikan travel atau biro perjalanan yang menawarkan program haji memiliki izin resmi dari Kemenag.
-
Melapor ke Kemenag atau aparat berwenang jika menemukan dugaan penyelenggaraan haji ilegal.
Haji Resmi, Aman dan Terjamin
Ibadah haji adalah rukun Islam yang harus dilaksanakan sesuai syariat dan aturan resmi. Mengikuti jalur resmi tidak hanya melindungi jemaah dari risiko hukum, tapi juga memastikan kenyamanan dan kelancaran ibadah di Tanah Suci.