Menaker Umumkan Kenaikan UMP 2025 Akhir November

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) akan dilakukan pada akhir November 2024 mendatang. Dia akan lebih dulu melapor ke Presiden Prabowo Subianto.

Menaker menjelaskan, saat ini masih dilakukan pembahasan bersama beberapa pihak terkait. Namun, proses itu belum rampung sehingga masih membutuhkan waktu. 

“Kalau UMP seperti sudah saya sampaikan, ini kita masih berproses,” kata Yassierli, dikonfirmasi usai acara Jaknaker Expo 2024, di Balai Sudirman, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Dia mengatakan pengumuman keniaikan UMP akan dilakukan pada akhir November mendatang. Nantinya, dia akan lebih dulu menghadap Kepala Negara terkait rumusan kenaikan UMP.

“Hopefully (harapannya) akhir bulan ini kita akan keluar dengan rumusan, kita akan menghadap pak Presiden, untuk mendapatkan arahan dari beliau,” ucapnya.

Dia kembali memastikan kalau pengumuman UMP 2025 tidak dilakukan pada hari ini, 21 November 2024. “Enggak, enggak, tidak (diumumkan hari ini),” pungkasnya.

Buruh Desak UMP 2025 Naik 20%

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat menyayangkan sikap pemerintah yang hingga saat ini belum menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025.

Ia meminta agar UMP tahun 2025 sebesar 20 persen dan secara bersamaan dengan hal tersebut, turunkan harga Sembilan Bahan Pokok ( Sembako ) adalah 20 persen.

Menurutnya UMP 2025 sejumlah 20 persen karena sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 kenaikan UMP setiap tahun rata-rata hanya 3 persen saja dan malah pernah kenaikan upah itu di bawah angka Inflasi. “Angka 20 persen itu untuk menaikkan daya beli rakyat yang sudah lemah alias turun sejak tahun 2020-2024 dikarenakan salah satunya dampak upah murah yang di berlakukan selama ini,” kata Mirah dalam keterangannya, Rabu (20/11).

UMP 20 persen itu, katanya hanya untuk kepentingan para pengusaha itu sendiri. Ia menafsirkan ketika Upah tinggi maka barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan kecil, menengah (UMKM) dan besar akan di beli oleh rakyat dengan baik artinya roda ekonomi bisa berputar dan pertumbuhan ekonomi terjadi sesuai target Pemerintah.

Untuk mengumumkan kenaikan UMP 2025 pada akhir November, Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) perlu:

  1. Menyelesaikan Diskusi: Menyelesaikan konsultasi dengan serikat pekerja dan pengusaha untuk mencapai kesepakatan.
  2. Pertimbangan Ekonomi: Menggunakan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang terbaru.
  3. Transparansi: Menyampaikan alasan kenaikan secara jelas agar lebih diterima.
  4. Kolaborasi: Bekerja sama dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) untuk merumuskan angka yang adil.
  5. Pengumuman Tepat Waktu: Memastikan pengumuman dilakukan sesuai jadwal pada akhir November.

Kesimpulan 

Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) akan mengumumkan kenaikan UMP 2025 pada akhir November setelah menyelesaikan diskusi dengan berbagai pihak, mempertimbangkan data ekonomi, dan memastikan keadilan bagi pekerja serta kelangsungan usaha. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan daya saing dunia usaha.