Fakta atau Hoaks : Izin Travel Umroh Kini Bisa di Urus dalam 2 Bulan

Belakangan ini, beredar informasi yang mengklaim bahwa izin untuk mendirikan travel umroh kini bisa diurus hanya dalam waktu dua bulan. Kabar ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, khususnya pelaku usaha di bidang travel umroh dan haji. Apakah klaim ini fakta atau hanya hoaks? Berikut penjelasannya.

 

Regulasi Baru dalam Perizinan Travel Umroh

     Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Agama telah mengeluarkan regulasi baru terkait perizinan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019, PPIU adalah biro perjalanan wisata yang harus memilki izin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umroh. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaran umroh, serta melindungi jamaah dari penipuan.

 

1. Proses Perizinan Travel Umroh di Indonesia

  • Pendirian travel umroh memerlukan izin resmi dari Kementerian Agama (Kemenag). Izin ini bertujuan memastikan bahwa biro travel yang beroperasi memenuhi standar pelayanan kepada jamaah. Untuk mendapatkan izin, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti : 
  • Persyaratan Administrasi :  Akta pendirian perusahaan, NPWP, dan dokumen legal lainnya.
  • Syarat Teknis : Kantor operasional yang memadai, tenaga ahli, dan modal yang cukup.
  • Jaminan Keamanan dan Pelayanan : Menyediakan jaminan berupa deposito di bank syariah yang ditentukan pemerintah.

2. Apakah Proses 2 Bulan Mungkin?

  • Kementerian Agama memang terus berupaya menyederhanakan proses perizinan dengan digitalisasi dan integrasi data. Layanan Online Single Submission (OSS) yang diterapkan pemerintah memungkinkan beberapa tahapan dilakukan lebih cepat. Namun, waktu pengurusan juga sangat bergantung pada kelengkapan dokumen dan kesiapan calon biro.
    Dalam praktiknya, meski ada upaya percepatan, proses pengurusan yang ideal tetap membutuhkan waktu lebih dari dua bulan, terutama untuk tahap evaluasi lapangan dan validasi.

 

3. Benarkah Klaim Ini Fakta?

  • Berdasarkan informasi dari Kemenag, klaim bahwa izin travel umroh kini bisa diurus dalam waktu dua bulan cenderung berlebihan dan tidak sepenuhnya benar. Meski ada laporan bahwa beberapa biro berhasil mendapat izin lebih cepat, hal ini biasanya terjadi karena calon biro sudah mempersiapkan semua dokumen jauh sebelum mengajukan izin. Proses standar tetap membutuhkan waktu rata-rata 3 hingga 6 bulan.

4. Tips Agar Proses Perizinan Cepat dan Lancar

  • Jika Anda berniat mendirikan travel umroh, berikut beberapa langkah untuk mempercepat proses perizinan : 
  • Persiapkan Dokumen Secara Lengkap : Pastikan semua syarat administratif dan teknis telah terpenuhi.
  • Gunakan Sistem OSS : Sistem ini dirancang untuk mempercepat proses perizinan.
  • Konsultasi dengan Ahli : Menggunakan jasa konsultan berpengalaman dapat membantu memastikan dokumen Anda sesuai dengan persyaratan.
  • Pantau Progres Secara Aktif : Jangan ragu untuk menghubungi pihak Kemenag jika ada kendala selama proses berlangsung.

Kesimpulan

Klaim bahwa izin travel umroh bisa diurus dalam waktu dua bulan bukanlah hoaks, tetapi bukan pula fakta yang berlaku secara umum. Proses ini bisa berlangsung cepat jika semua persyaratan terpenuhi dengan baik. Namun, secara regulasi dan praktik, rata-rata waktu pengurusan tetap berada di kisaran 3 hingga 6 bulan.