Audit Keuangan KAP

Audit terhadap laporan keuangan adalah cara untuk meningkatkan keyakinan terhadap suatu laporan keuangan. Laporan keuangan yang sudah diaudit artinya telah dilakukan proses pemeriksaan atas laporan keuangan apakah sudah sesuai dengan standar akuntansi yang digunakan oleh perusahaan. Audit laporan keuangan diatur oleh UU nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik yaitu hanya dapat dilakukan oleh akuntan publik dan dengan mengikuti standar profesi dan kode etik yang ditetapkan oleh asosiasi akuntan publik.

Standar profesi mengharuskan audit dilaksanakan oleh akuntan publik yang independen. Independen berarti seorang akuntan publik dalam memberikan audit diantaranya tidak mempunyai kepentingan terhadap yang diauditnya, tidak memiliki hubungan keluarga, dan saat audit harus diberikan akses kepada dokumen, informasi dan dalam waktu yang tidak dibatasi.

Hasil dari Pekerjaan Jasa Audit oleh Auditor Independen

Hasil dari pekerjaan audit adalah pendapat atau opini audit dari akuntan publik terhadap laporan keuangan yang diperiksanya. Menurut standar audit terdapat beberapa jenis opini audit. Opini audit yang paling tinggi tingkatannya yaitu opini wajar tanpa modifikasian termasuk didalamnya yaitu opini wajar tanpa pengecualian. sedangkan jenis opini audit dibawahnya yaitu wajar dengan pengecualian, hingga yang paling buruk yaitu tidak wajar. Akuntan publik juga dapat memberikan opini disclaimer atau tidak memberikan pendapat dalam situasi seperti bukti audit tidak diperoleh sama sekali atau tidak cukup untuk menyimpulkan suatu audit.

Laporan keuangan yang telah diaudit bukanlah tanggung jawab dari auditor melainkan tanggung jawab dari direktur atau pengurus, sesuai dengan UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tanggung jawab auditor atau akuntan publik hanyalah memberikan pendapat atas laporan keuangan yang diauditnya.

whatsapp-mobile-button.png