USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Untuk Kepentingan Umum
Jenis usaha:
1. pembangkitan tenaga listrik;
2. transmisi tenaga listrik;
3. distribusi tenaga listrik; dan/atau
Tiga Jenis Usaha diatas dapat dilakukan secara terintegrasi berdasarkan Penetapan Wilayah Usaha (PPU/Public Private Utility)
Diselenggarakan berdasarkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) yang diterbitkan oleh Menteri/Gubernur sesuai kewenangannya.
 • Pelaku Usaha: BUMN, BUMD, Swasta, Koperasi, dan Swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik
Syarat IUPTL
IUPTL adalah Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum Telah memiliki:
1. NIB (Nomor Induk Berusaha;
2. Daftar Penerima Manfaat (Beneficial Ownership);
Persyaratan IUPTL:
1. Studi kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi:
a. Kajian Kelayakan Finansial;
b. Kajian Kelayakan Operasional;
c. Studi Interkoneksi Jaringan;
d. Lokasi instalasi;
e. Diagram Satu Garis;
f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan;
g. Jadwal pembangunan; dan
h. Jadwal pengoperasian, yang disusun oleh Badan Usaha yang tersertifikasi; dan
2. Kesepakatan Jual Beli Tenaga Listrik antara pemohon dengan calon pembeli tenaga listrik (PJBL beserta amandemennya) sesuai dengan ketentuan Harga Jual Tenaga Listrik atau telah mendapatkan persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dari Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Pentapan Wilayah Usaha adalah Wilayah yang ditetapkan oleh Menteri sebagai tempat Badan Usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.
Persyaratan Admnistrasi:
1. NIB (Nomor Induk Berusaha);
2. Daftar Penerima Manfaat.
Persyaratan Penetapan Wilayah Usaha:
1. Analisis Kebutuhan Penyediaan Tenaga Listrik sesuai dengan Kegiatan Usahanya (Distribusi, Penjualan, atau Terintegrasi) yang disusun berdasarkan RUKN, dengan memuat:
1) Pendahuluan
2) Untuk Usaha Distribusi / Penjualan Tenaga Listrik:
a. Strategi pengembangan sistem Distribusi / Penjualan tenaga listrik;
b. Kondisi Usaha Distribusi / Penjualan Tenaga Listrik; dan
c. Rencana Usaha Distribusi / Penjualan Tenaga Listrik. 3)
3)Untuk Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Terintegrasi:
a. Strategi pengembangan infrastruktur penyediaan tenaga listrik dan penjualan tenaga listrik;
b. Ketersediaan sumber energi dan strategi pemanfaatannya;
c. Kondisi Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; dan
4) Rencana Penyediaan Tenaga Listrik, yang memuat rencana:
a. Proyeksi Penjualan dan Proyeksi Pelanggan;
b. Pembangkitan (neraca daya, energy mix, bahan bakar, Emisi GRK);
 c. Transmisi dan GI; dan d. Sistem Distribusi.
5) Kebutuhan investasi, indikasi pendanaan, dan rencana Tarif Tenaga Listrik (TTL); dan
6) Analisis risiko.
2. Rekomendasi Gubernur atau Pejabat yang Diberikan Kewenangan di Lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi, dokumen (berbahasa Indonesia) memuat:
a. batasan Wilayah Usaha dan peta lokasi yang dilengkapi dengan titik koordinat yang telah disahkan;
b. pernyataan bahwa Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik akan diterbitkan setelah Wilayah Usaha Â
    penyediaan tenaga listrik diterbitkan beserta pengesahan rencana usaha penyediaan tenaga listrik; dan
c. pernyataan bahwa Wilayah Usaha yang direkomendasikan tersebut adalah sesuai kriteria pemberian  Â
    wilayah usaha;
3. Hasil Evaluasi Teknis dari Tim Teknis.
Untuk Kepetentingan Sendiri
• Diselenggarakan berdasarkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) yang diterbitkan oleh Menteri/Gubernur sesuai kewenangannya.
• Menteri menetapkan besaran kapasitas pembangkit untuk IUPTLS
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) adalah izin untuk usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik lebih dari 500 kW dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik Telah memiliki :
NIB (Nomor Induk Berusaha);
Persyaratan IUPTLS: Kajian Teknis, dengan ketentuan dokumen (berbahasa Indonesia) berisi:
a. Analisis kebutuhan tenaga listrik;
b. Lokasi instalasi termasuk tata letak (gambar situasi)
c. Diagram Satu Garis;
d. Jenis dan kapasitas Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
e. Jadwal pembangunan; dan f. Jadwal pengoperasian
Jasa Pengurusan SKK
SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan) kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi.
Pengurusan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah Sertifikat Keterampilan / Keahlian yang harus dimiliki seseorang yang ingin menjadi tenaga ahli / terampil di bidang konstruksi sesuai Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memberikan kemudahan kepada Badan Usaha agar dapat mengikuti proses pemilihan penyedia barang/jasa Tahun Anggaran 2021, dengan memberlakukan SBU dan SKK yang habis masa berlakunya mulai tanggal 23 Januari 2021 sampai dengan 30 Desember 2021 , tetap berlaku sampai 31 Desember 2021, sebagaimana telah diatur dalam SE Menteri PUPR Nomor 2/SE/M/2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/SE/M/2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.
Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.
Tenaga Kerja Konstruksi dibutuhkan sebagai :
- Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
- Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
- Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
SKK Konstruksi diterbitkan melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi Ter AKREDITASI LPJK.
Persyaratan dalam Pengurusan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah :
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)Â
- Ijazah Terakhir S1 (Jurusan Teknik)
- Pas Foto
- Daftar Riwayat Hidup
- No. Telp Aktif
- Surat Rekomendasi dari Perusahaan
- Mengisi Form Penilaian Mandiri
Masa berlaku SKK Konstruksi adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis.
SERKOM
Pengurusan SKTTK / Serkom
Usaha ketenagalistrikan saat ini berkembang pesat dikarenakan permintaan akan kebutuhan tenaga listrik yang terus meningkat, sehingga usaha ketenagalistrikan saat ini memerlukan sumber daya manusia yang kompeten. Hal itu juga tertuang pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 ayat (6).
Undang-undang Ketenagalistrikan juga menyatakan bahwa pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan umum tercapainya standardisasi dalam bidang ketenagalistrikan. Dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan tersebut, diperlukan suatu sistem informasi sebagai dasar untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan sumber daya manusia yang bekerja di sektor ketenagalistrikan; sehingga dapat diketahui informasi tentang banyaknya, banyaknya yang sudah kompeten, perusahaan yang mempekerjakannya, status dari sertifikat kompetensi yang dimiliki, serta di bidang mana dari sektor ketenagalistrikan tenaga teknik tersebut bekerja.
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan ini banyak disebut Serkom atau SKTTK, yaitu Tenaga Ahli Teknik Listrik yang dipersyaratkan memiliki sertifikat ter Akreditasi Kementerian ESDM Ditjen Ketenagalistrikan.
Serkom ini dibutuhkan dan dipersyaratkan oleh badan usaha yang melakukan kegiatan konstruksi di sektor Kelistrikan ESDM, dan dibutuhkan untuk pengajuan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) & Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL).
Serkom tenaga ahli kelistrikan adalah sertifikat kompetensi yang mengikuti training dan dinyatakan lulus dengan nilai yang baik. yang selanjutnya akan menjadi tenaga ahli dalam suatu perusahaan ketenaga kelistrikan, sehingga disaat perusahaan tersebut melakukan kegiatan usahanya sudah ada tenaga ahli yang tertera di badan usaha SBUJPTLnya.
Serkom tenaga ahli ini penting untuk mengurus SBUJPTL ( sertifikat badan usaha jasa pelaksana tenaga listrik ), yang akan terdaftar di SBUJPTLnya adalah para ahli tenaga listrik yang sudah lulus dan mendapatkan sertifikat kompetensi.
Ruang Lingkup SKTTK Serkom
- SKTTK Serkom Bidang Pembangkit Tenaga Listrik
Sub Bidang :
a. Konsultansi Perencanaan
b. Konsultansi Pengawasan
c. Pembangunan dan Pemasangan
d. Pemeriksaan dan Pengujian
e. Pengoperasian
f. Pemeliharaan - SKTTK Serkom Bidang Transmisi Tenaga Listrik
Sub Bidang :
a. Konsultansi Perencanaan
b. Konsultansi Pengawasan
c. Pembangunan dan Pemasangan
d. Pemeriksaan dan Pengujian
e. Pengoperasian
f. Pemeliharaan - SKTTK Serkom Bidang Distribusi Tenaga Listrik
Sub Bidang :
a. Konsultansi Perencanaan
b. Konsultansi Pengawasan
c. Pembangunan dan Pemasangan
d. Pemeriksaan dan Pengujian
e. Pengoperasian
f. Pemeliharaan - SKTTK Serkom Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Sub Bidang :
a. Konsultansi Perencanaan
b. Konsultansi Pengawasan
c. Pembangunan dan Pemasangan
d. Pemeriksaan dan Pengujian
e. Pemeliharaan
SBU JPTL (Sertifikasi Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik (SBUJPTL)
SBUJPTLÂ harus dimiliki oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Badan usaha swasta yang melaksanakan usaha jasa penunjang tenaga listrik dapat berbentuk:
- Badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Bukan badan hukum yang telah didaftarkan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; atau
- Kantor perwakilan asing yang dibentuk oleh badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing atau usaha perseorangan jasa penunjang tenaga listrik asing.
Perizinan Berusaha jasa penunjang tenaga listrik untuk kantor perwakilan asing diberikan untuk jenis usaha:
- Konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik;
- Pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik; dan
- Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik,
Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik meliputi:
- Konsultansi dalam bidang Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
- Pembangunan dan pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
- Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
- Pengoperasian instalasi tenaga listrik;
- Pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
- Penelitian dan pengembangan;
- Pendidikan dan pelatihan;
- Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
- Sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
- Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan;
- Sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik; dan
- Usaha jasa lain yang berkaitan secara langsung dengan pembangkitan tenaga listrik
Sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (SBUJPTL) adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Kualifikasi adalah penetapan penggolongan usaha menurut tingkat kemampuan usaha. Menurut Pasal 43 Ayat (2) PP Nomor 25 tahun 2021 Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik ditetapkan berdasarkan:
- Tingkat kemampuan usaha ditentukan oleh kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan. mengikuti kualifikasi yang paling tinggi
- Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik menentukan kemampuan melaksanakan pekerjaan secara bersamaan dan batas nilai satu pekerjaan.
Persyaratan Pengurusan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) adalah :
- Akta pendirian badan usaha
- SK Kemenkumham
- Nomor pokok wajib pajak
- Laporan keuangan (Bagi Usaha Menengah dan Besar)
- Surat pernyataan dari pemohon terkait kebenaran dokumen
- Penanggung Jawab Teknik yang bersertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohon
- Tenaga Teknik yang bersertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohon
- Surat penunjukan Penanggung Jawab Teknik yang ditandatangani kedua belah pihak antara Penanggung Jawab Badan Usaha dan Penanggung Jawab Teknik untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan
- Surat penunjukan tenaga teknik yang ditandatangani kedua belah pihak antara Penanggung Jawab Badan Usaha dan Tenaga Teknik untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan
- Surat pernyataan bekerja pada Badan Usaha dari masing-masing Penanggung Jawab Teknik dan Tenaga Teknik
SUPJPTL (Sertifikasi Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik )
SBUJPTLÂ harus dimiliki oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Badan usaha swasta yang melaksanakan usaha jasa penunjang tenaga listrik dapat berbentuk:
- Badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Bukan badan hukum yang telah didaftarkan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; atau
- Kantor perwakilan asing yang dibentuk oleh badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing atau usaha perseorangan jasa penunjang tenaga listrik asing.
Perizinan Berusaha jasa penunjang tenaga listrik untuk kantor perwakilan asing diberikan untuk jenis usaha:
- Konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik;
- Pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik; dan
- Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik,
Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik meliputi:
- Konsultansi dalam bidang Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
- Pembangunan dan pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
- Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
- Pengoperasian instalasi tenaga listrik;
- Pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
- Penelitian dan pengembangan;
- Pendidikan dan pelatihan;
- Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
- Sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
- Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan;
- Sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik; dan
- Usaha jasa lain yang berkaitan secara langsung dengan pembangkitan tenaga listrik
Sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik (SBUJPTL) adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Kualifikasi adalah penetapan penggolongan usaha menurut tingkat kemampuan usaha. Menurut Pasal 43 Ayat (2) PP Nomor 25 tahun 2021 Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik ditetapkan berdasarkan:
- Tingkat kemampuan usaha ditentukan oleh kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan. mengikuti kualifikasi yang paling tinggi
- Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik menentukan kemampuan melaksanakan pekerjaan secara bersamaan dan batas nilai satu pekerjaan.
Persyaratan Pengurusan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) adalah :
- Akta pendirian badan usaha
- SK Kemenkumham
- Nomor pokok wajib pajak
- Laporan keuangan (Bagi Usaha Menengah dan Besar)
- Surat pernyataan dari pemohon terkait kebenaran dokumen
- Penanggung Jawab Teknik yang bersertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohon
- Tenaga Teknik yang bersertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohon
- Surat penunjukan Penanggung Jawab Teknik yang ditandatangani kedua belah pihak antara Penanggung Jawab Badan Usaha dan Penanggung Jawab Teknik untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan
- Surat penunjukan tenaga teknik yang ditandatangani kedua belah pihak antara Penanggung Jawab Badan Usaha dan Tenaga Teknik untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan
- Surat pernyataan bekerja pada Badan Usaha dari masing-masing Penanggung Jawab Teknik dan Tenaga Teknik