SBU

Izin SBU (Sertifikat Badan Usaha) merupakan sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan kualifikasi Badan Usaha. Pada umumnya SBU dimiliki perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa kobstruksi ataupun jasa konsultan.

Pertama sebelum Anda mengurus SBU, Anda pastikan terlebih dahulu bahwa Anda memahami syarat apa saja yang diperlukan untuk mengurus SBU. Adapun syarat untuk mengurus SBU tersebut antara lain :

  • Akta perusahaan serta SK Kehakiman (fotokopi)
  • Domisili usaha yang dijalankan (fotokopi)
  • NPWP perusahaan (fotokopi)
  • TDP (fotokopi)
  • Kartu tanda anggota dari asosiasi perusahaan.
  • KTP para pengurusnya (fotokopi)
  • Pas foto berwarna dari direktur utamanya dengan ukuran 3 X 4.
  • SKA Sertifikat keahlian atau SKT Sertifikat keterampilan yang sesuai dengan ketentuan yang ada pada kualifikasi badan usaha.
  • Ijazah tenaga ahli, KTP dari tenaga ahli, serta sertifikat keterampilan tenaga ahli serta daftar riwayat hidup (fotokopi)
  • Daftar dari tenaga teknik atau tenaga ahli yang bekerja di perusahaan.
  • Neraca serta laporan keuangan serta laporan pajak tahunan yang terakhir.
  • Daftar dari pengalam kerja yang pernah dilakukan oleh perusahaan
whatsapp-mobile-button.png