Penyelengara Ibadah Haji Khusus

Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) adalah badan hukum yang memiliki izin dari Menteri Agama untuk melaksanakan Ibadah Haji khusus. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Jemaah Haji Khusus adalah mereka yang menjalankan ibadah haji yang diselenggarakan oleh PIHK. Kuota haji khusus ditetapkan sebanyak 8% dari kuota haji nasional.

Manfaat Memiliki Sertifikasi PIHK:

Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat: Sertifikasi memastikan keamanan dan kualitas layanan yang diberikan oleh PIHK, sehingga meningkatkan kepercayaan jamaah.

Standar Keselamatan dan Kualitas: Sertifikasi memastikan PIHK memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

Memudahkan Proses Administrasi: Sertifikasi membantu proses administrasi dan mendapatkan izin operasional lebih mudah.

Perlindungan Terhadap Konsumen: Sertifikasi memastikan perlindungan konsumen selama umrah atau haji.
Dengan memiliki sertifikasi PIHK, Anda dapat memastikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji khusus dilakukan dengan profesionalisme dan tanggung jawab tinggi, serta memberikan keamanan dan kenyamanan bagi jamaah. Semoga informasi ini bermanfaat! 😊

Untuk Pengurusan PIHK & Akreditasi bisa menghubungi Admin Officia.id dibawah

whatsapp-mobile-button.png