Bagaimana Cara Mendapatkannya?
Perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikat halal, harus menjalani beberapa tahapan prosedur dari MUI (Majelis Ulama Indonesia), yaitu:
1. Paham akan persyaratan dan mengikuti pelatihan SJH
Perusahaan harus paham terlebih dahulu segala persyaratan sertifikat halal. Setelah itu, perusahaan harus mengirimkan perwakilan untuk ikut serta dalam pelatihan SJH (Sistem Jaminan Halal) yang digelar LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika).
2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)
Perusahaan diwajibkan menerapkan SJH terlebih dahulu, sebelum mendaftar untuk mendapatkan sertifikat halal.
3. Menyiapkan dokumen yang diperlukan
Beberapa dokumen yang dibutuhkan adalah daftar produk, daftar bahan, dokumen bahan, matriks produk, manual SJH, diagram alur proses, bukti sosialisasi kebijakan halal, dan masih ada lagi.
4. Melakukan pendaftaran sertifikasi halal (upload data)
Pendaftaran dilakukan secara on-line. Perusahaan wajib melakukan upload data sertifikasi hingga selesai, agar diproses oleh LPPOM MUI.
5. Memonitor pre audit dan pembayaran akad sertifikasi
Dianjurkan untuk melakukan monitor pre audit setiap hari, untuk mengawasi adanya ketidaksesuaian pada hasil pre audit.
6. Pelaksanaan audit
Proses audit akan dilakukan jika perusahaan sudah lolos tahap pre audit dan akad telah disetujui. Prosedur audit akan digelar di semua fasilitas yang ada hubungannya dengan produk yang hendak disertifikasi halal.
7. Memonitor pasca audit
Monitor pasca audit juga disarankan untuk dilakukan setiap hari.
8. Memperoleh sertifikasi halal
Perusahaan bisa mengunduh sertifikat halal produk mereka. Sedangkan sertifikat halal yang asli harus diambil di kantor LPPOM MUI di Jakarta, atau dapat pula dikirim ke alamat perusahaan.