Jika Anda tidak tahu prosedur pengurusan izin usaha, merasa sangat rumit dan memakan waktu lama, maka Anda harus segera menghubungi kami.
Officia.id adalah perusahaan yang menangani legalitas izin pendirian CV, PT dan Yayasan Perorangan, yaitu badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang didirikan oleh satu orang.
Kami hadir sebagai solusi untuk pengurusan izin usaha Anda.
Pengurusan dilakukan secara online dan berlaku di seluruh Indonesia
Mengapa Anda Harus Mempercayakan
Officia.id
Sebagai Solusi Perizinan Usaha Anda?
Mengapa Anda Harus Mempercayakan
Officia.id
Sebagai Solusi Perizinan Usaha Anda?
Komunikasi Pelayanan Baik dan Tidak Mengakali
Pengurusan Cepat Hanya 2 Hari Kerja
Tanggap Sesuai Dengan Kebutuhan Anda
Tidak Hanya itu, kami juga memberikan pelayanan
One Stop Shopping
Anda tidak perlu lagi pergi ke tempat lain untuk melakukan proses pengurusan izin, karena semua kebutuhan Anda dapat kami layani. Sangat efektif dan menghemat waktu!
Saatnya Daftarkan Badan Usaha Anda Sekarang Juga
Memiliki CV, PT dan Yayasan Perorangan kini sangat mudah,cukup dirumah saja
Banyak keuntungan yang bisa Anda dapatkan jika Anda mengurus melalui
Officia.id
Terdaftar resmi di Kemenkumham
PT Perorangan bisa melakukan kerjasama dengan perusahaan lain/instansi pemerintah
Bisa dipakai sebagai dokumen Ekspor Impor (sesuai KBLI)
Dokumen penunjang untuk pengurusan penunjang
Seperti BPOM, PIRT, Produk Halal, dan lain-lain
Bisa dinaikkan ke PT Badan
Dengan mendaftarkan secara legal, Anda dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap bisnis Anda
Sehingga Anda dapat mengembangkan usaha Anda dengan mudah
Kabar baiknya, BIKIN PT NGGA PERLU MAHAL
Cuma 1 jutaan Anda sudah dapat mengantongi semua dokumen resmi dan legalitas untuk usaha Anda.
Secara legalitas
PT Perorangan = PT Badan
Yang membedakan adalah kepemilikan.
PT Perorangan : Pemiliknya 1 orang PT Badan : Pemiliknya lebih dari 1
karena itu membutuhkan biaya notaris
Perusahaan Anda dibantu terdaftar di Kemenkumham.
Dengan membuat PT Perorangan bersama Officia.id, Anda akan mendapat :
Sertifikat Pendirian PT. Perorangan dari Kementrian Hukum dan HAM RI